Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permnukiman dan Pertanahan dppp.tanahbumbukab.go.id
Kepala Dinas H.Ansyari Firdaus, S.Hut menjelaskan terkait kegiatan harian dari SRIKANDI melalui Kasubbag Umpeg Herryani, S.E dalam rangka menghadiri magang kearsipan ke kantor ANRI Jakarta Selatan.
Hasil yang diperoleh selama magang di ANRI adalah sebagai berikut:
Reserpasi arsip adalah tempat pengarsipan yang terkena bencana. Pengelola arsip Dinamis SDM kearsipan ada 3 (tiga) Pejabat Struktural (Sekretaris Dinas/Kasubbag Umpeg/Sekcam?Seklur), Arsiparis dan Pengelola arsip. Setiap ASN berhak dan wajib memperoleh pengembangan kompetensi SDM melalui Bimtek, Evaluasi arsip.
Prosedur pemusnahan arsip :
1. Arsip 10 (sepuluh) tahun kebawah pemusnahannya di Dinas masing-masing
2. Arsip 10 (sepuluh) Tahun ke atas pemusnahannya di kantor Dinas Perpuistakaan dan kearsipan.
Pemusnahan arsip harus ada Berita Acara dan Daftar arsip yang dimusnahkan. Arsip yang dibuat di Dinas wajib mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas Kabuipaten Tanah Bumbu sedangkan sekarang Tata Naskah yang ada sudah kadaluarsa (harus diperbaharui) format dan isi informasi.
Pembuatan surat Tata Naskah :
1. Struktur (kop surat)
2. Batang Tubuh (isi)_
3. Kaki surat (penandatanganan dan tembusan)
Contoh surat :
Kop Dinas
Nomor : B/Kode arsip/nomor surat masuk/SKPD-Bidang/Bulan/Tahun
Sifat : Segera (1 x 24 Jam)
Biasa (1 s.d 5 hari)
Lampiran : satu lembar (tanpa angka) bila lebih dari satu pakai angka
Tujuan surat :
Yth.Bupati (tidak boleh penulisan Pj atau Plt), Di kaki surat yaitu pada tembusan surat harus disertakan penulisan Pj atau Plt dan dituliskan huruf kapital pada penulisan huruf pertama nama (dr.H.M.Zairullah Azhar, M.Sc)
atas perhatian Bapak/Ibu (kepada atasan) diucapkan terima kasih. Atas perhatian saudara (kepada sejajaran) diucapkan terima kasih.
Tanda tangan manual Kepala Dinas (nomor dan stempel Dinas dfiberikan pada hari yang sama)
Bila Tanda tangan Bupati dr.H.M.Zairullah azhar, M.Sc didepan nama Zairullah diparaf oleh Kabid dan dibelakang nama Azhar diparaf oleh Sekda
Ada 2 (dua) berkas yang dolah yang pertama bertandatangan tanpa paraf dan kedua bertandatangan dengan paraf bila tujuan ke luar Dinas.
TU (SRIKANDI) tidak perlu mengarsipkan surat masuk surat keluar
TU hanya bertugas meregistrasi pada saat distribusi surat
TU tidak perlu mearsip bila tidak ada disposisi pimpinan dan surat masuk yang tertinggal.
Contoh penulisan surat :
a.n Kepala Dinas
Sekretaris
u.b.Kasubbag Umpeg
Plh apabila Pejabat harian berhalangan hadir dan penunjukan langsung oleh Kepala Dinas.\
Plt apabila posisi Pejabatnya kosong dan diisi sesuai nama yg ditunjuk oleh Kepala Dinas dengan menjabat selama 3 (tiga) bulan dan dapat di tunjuk kembali sebanyak 2x penunjukan (6 bulan)
Plh.Plt (nama) digunakan apabila Pejabat yang ada berrhalangan hadir dan tidak dibolehkan penulisan Plh.Plh (nama)
Pengarsipan terdiri dari :
1. Asas Sentralisasi : Seksi-seksi di Bidang mengumpulkan surat-surat dan di serajhkan ke TU (Kasubbag Umpeg)
2. Asas Disentralisasi : Seksi-seksi mengumpulkan surat-surat dan di simpan pada Bidang masing-masing
3. Asas Gabungan : Seksi-seksi mengumpulkan surat-surat disimpan di TU dan Bidang masing-masing
Jenis-jenis surat antara lain :
1. Surat tertutup
Amplop double, tertulis nama Pejabat, Berkode R, berstemple khusus, surat di lem
2. Surat terbuka
Surat tidak di lem, surat biasa, tujuan Kepala SKPD
Bidang-bidang tidak boleh menyimpan surat-surat in aktif hanya boleh di simpan oleh TU (Kasubbag Umpeg)
Pengguna Aplikasi SRIKANDI terakhir pada akhir Jabatan Presiden Jokowidodo dan akan tersambung live pada semua pengguna aplikasi di IKN.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permnukiman dan Pertanahan dppp.tanahbumbukab.go.id
Kepala Dinas H.Ansyari Firdaus, S.Hut menjelaskan terkait kegiatan harian dari SRIKANDI melalui Kasubbag Umpeg Herryani, S.E dalam rangka menghadiri magang kearsipan ke kantor ANRI Jakarta Selatan.
Hasil yang diperoleh selama magang di ANRI adalah sebagai berikut:
Reserpasi arsip adalah tempat pengarsipan yang terkena bencana. Pengelola arsip Dinamis SDM kearsipan ada 3 (tiga) Pejabat Struktural (Sekretaris Dinas/Kasubbag Umpeg/Sekcam?Seklur), Arsiparis dan Pengelola arsip. Setiap ASN berhak dan wajib memperoleh pengembangan kompetensi SDM melalui Bimtek, Evaluasi arsip.
Prosedur pemusnahan arsip :
1. Arsip 10 (sepuluh) tahun kebawah pemusnahannya di Dinas masing-masing
2. Arsip 10 (sepuluh) Tahun ke atas pemusnahannya di kantor Dinas Perpuistakaan dan kearsipan.
Pemusnahan arsip harus ada Berita Acara dan Daftar arsip yang dimusnahkan. Arsip yang dibuat di Dinas wajib mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas Kabuipaten Tanah Bumbu sedangkan sekarang Tata Naskah yang ada sudah kadaluarsa (harus diperbaharui) format dan isi informasi.
Pembuatan surat Tata Naskah :
1. Struktur (kop surat)
2. Batang Tubuh (isi)_
3. Kaki surat (penandatanganan dan tembusan)
Contoh surat :
Kop Dinas
Nomor : B/Kode arsip/nomor surat masuk/SKPD-Bidang/Bulan/Tahun
Sifat : Segera (1 x 24 Jam)
Biasa (1 s.d 5 hari)
Lampiran : satu lembar (tanpa angka) bila lebih dari satu pakai angka
Tujuan surat :
Yth.Bupati (tidak boleh penulisan Pj atau Plt), Di kaki surat yaitu pada tembusan surat harus disertakan penulisan Pj atau Plt dan dituliskan huruf kapital pada penulisan huruf pertama nama (dr.H.M.Zairullah Azhar, M.Sc)
atas perhatian Bapak/Ibu (kepada atasan) diucapkan terima kasih. Atas perhatian saudara (kepada sejajaran) diucapkan terima kasih.
Tanda tangan manual Kepala Dinas (nomor dan stempel Dinas dfiberikan pada hari yang sama)
Bila Tanda tangan Bupati dr.H.M.Zairullah azhar, M.Sc didepan nama Zairullah diparaf oleh Kabid dan dibelakang nama Azhar diparaf oleh Sekda
Ada 2 (dua) berkas yang dolah yang pertama bertandatangan tanpa paraf dan kedua bertandatangan dengan paraf bila tujuan ke luar Dinas.
TU (SRIKANDI) tidak perlu mengarsipkan surat masuk surat keluar
TU hanya bertugas meregistrasi pada saat distribusi surat
TU tidak perlu mearsip bila tidak ada disposisi pimpinan dan surat masuk yang tertinggal.
Contoh penulisan surat :
a.n Kepala Dinas
Sekretaris
u.b.Kasubbag Umpeg
Plh apabila Pejabat harian berhalangan hadir dan penunjukan langsung oleh Kepala Dinas.\
Plt apabila posisi Pejabatnya kosong dan diisi sesuai nama yg ditunjuk oleh Kepala Dinas dengan menjabat selama 3 (tiga) bulan dan dapat di tunjuk kembali sebanyak 2x penunjukan (6 bulan)
Plh.Plt (nama) digunakan apabila Pejabat yang ada berrhalangan hadir dan tidak dibolehkan penulisan Plh.Plh (nama)
Pengarsipan terdiri dari :
1. Asas Sentralisasi : Seksi-seksi di Bidang mengumpulkan surat-surat dan di serajhkan ke TU (Kasubbag Umpeg)
2. Asas Disentralisasi : Seksi-seksi mengumpulkan surat-surat dan di simpan pada Bidang masing-masing
3. Asas Gabungan : Seksi-seksi mengumpulkan surat-surat disimpan di TU dan Bidang masing-masing
Jenis-jenis surat antara lain :
1. Surat tertutup
Amplop double, tertulis nama Pejabat, Berkode R, berstemple khusus, surat di lem
2. Surat terbuka
Surat tidak di lem, surat biasa, tujuan Kepala SKPD
Bidang-bidang tidak boleh menyimpan surat-surat in aktif hanya boleh di simpan oleh TU (Kasubbag Umpeg)
Pengguna Aplikasi SRIKANDI terakhir pada akhir Jabatan Presiden Jokowidodo dan akan tersambung live pada semua pengguna aplikasi di IKN.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permnukiman dan Pertanahan dppp.tanahbumbukab.go.id
Kepala Dinas H.Ansyari Firdaus, S.Hut menjelaskan terkait kegiatan harian dari SRIKANDI melalui Kasubbag Umpeg Herryani, S.E dalam rangka menghadiri magang kearsipan ke kantor ANRI Jakarta Selatan.
Hasil yang diperoleh selama magang di ANRI adalah sebagai berikut:
Reserpasi arsip adalah tempat pengarsipan yang terkena bencana. Pengelola arsip Dinamis SDM kearsipan ada 3 (tiga) Pejabat Struktural (Sekretaris Dinas/Kasubbag Umpeg/Sekcam?Seklur), Arsiparis dan Pengelola arsip. Setiap ASN berhak dan wajib memperoleh pengembangan kompetensi SDM melalui Bimtek, Evaluasi arsip.
Prosedur pemusnahan arsip :
1. Arsip 10 (sepuluh) tahun kebawah pemusnahannya di Dinas masing-masing
2. Arsip 10 (sepuluh) Tahun ke atas pemusnahannya di kantor Dinas Perpuistakaan dan kearsipan.
Pemusnahan arsip harus ada Berita Acara dan Daftar arsip yang dimusnahkan. Arsip yang dibuat di Dinas wajib mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas Kabuipaten Tanah Bumbu sedangkan sekarang Tata Naskah yang ada sudah kadaluarsa (harus diperbaharui) format dan isi informasi.
Pembuatan surat Tata Naskah :
1. Struktur (kop surat)
2. Batang Tubuh (isi)_
3. Kaki surat (penandatanganan dan tembusan)
Contoh surat :
Kop Dinas
Nomor : B/Kode arsip/nomor surat masuk/SKPD-Bidang/Bulan/Tahun
Sifat : Segera (1 x 24 Jam)
Biasa (1 s.d 5 hari)
Lampiran : satu lembar (tanpa angka) bila lebih dari satu pakai angka
Tujuan surat :
Yth.Bupati (tidak boleh penulisan Pj atau Plt), Di kaki surat yaitu pada tembusan surat harus disertakan penulisan Pj atau Plt dan dituliskan huruf kapital pada penulisan huruf pertama nama (dr.H.M.Zairullah Azhar, M.Sc)
atas perhatian Bapak/Ibu (kepada atasan) diucapkan terima kasih. Atas perhatian saudara (kepada sejajaran) diucapkan terima kasih.
Tanda tangan manual Kepala Dinas (nomor dan stempel Dinas dfiberikan pada hari yang sama)
Bila Tanda tangan Bupati dr.H.M.Zairullah azhar, M.Sc didepan nama Zairullah diparaf oleh Kabid dan dibelakang nama Azhar diparaf oleh Sekda
Ada 2 (dua) berkas yang dolah yang pertama bertandatangan tanpa paraf dan kedua bertandatangan dengan paraf bila tujuan ke luar Dinas.
TU (SRIKANDI) tidak perlu mengarsipkan surat masuk surat keluar
TU hanya bertugas meregistrasi pada saat distribusi surat
TU tidak perlu mearsip bila tidak ada disposisi pimpinan dan surat masuk yang tertinggal.
Contoh penulisan surat :
a.n Kepala Dinas
Sekretaris
u.b.Kasubbag Umpeg
Plh apabila Pejabat harian berhalangan hadir dan penunjukan langsung oleh Kepala Dinas.\
Plt apabila posisi Pejabatnya kosong dan diisi sesuai nama yg ditunjuk oleh Kepala Dinas dengan menjabat selama 3 (tiga) bulan dan dapat di tunjuk kembali sebanyak 2x penunjukan (6 bulan)
Plh.Plt (nama) digunakan apabila Pejabat yang ada berrhalangan hadir dan tidak dibolehkan penulisan Plh.Plh (nama)
Pengarsipan terdiri dari :
1. Asas Sentralisasi : Seksi-seksi di Bidang mengumpulkan surat-surat dan di serajhkan ke TU (Kasubbag Umpeg)
2. Asas Disentralisasi : Seksi-seksi mengumpulkan surat-surat dan di simpan pada Bidang masing-masing
3. Asas Gabungan : Seksi-seksi mengumpulkan surat-surat disimpan di TU dan Bidang masing-masing
Jenis-jenis surat antara lain :
1. Surat tertutup
Amplop double, tertulis nama Pejabat, Berkode R, berstemple khusus, surat di lem
2. Surat terbuka
Surat tidak di lem, surat biasa, tujuan Kepala SKPD
Bidang-bidang tidak boleh menyimpan surat-surat in aktif hanya boleh di simpan oleh TU (Kasubbag Umpeg)
Pengguna Aplikasi SRIKANDI terakhir pada akhir Jabatan Presiden Jokowidodo dan akan tersambung live pada semua pengguna aplikasi di IKN.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permnukiman dan Pertanahan dppp.tanahbumbukab.go.id
Kepala Dinas H.Ansyari Firdaus, S.Hut menjelaskan terkait kegiatan harian dari SRIKANDI melalui Kasubbag Umpeg Herryani, S.E dalam rangka menghadiri magang kearsipan ke kantor ANRI Jakarta Selatan.
Hasil yang diperoleh selama magang di ANRI adalah sebagai berikut:
Reserpasi arsip adalah tempat pengarsipan yang terkena bencana. Pengelola arsip Dinamis SDM kearsipan ada 3 (tiga) Pejabat Struktural (Sekretaris Dinas/Kasubbag Umpeg/Sekcam?Seklur), Arsiparis dan Pengelola arsip. Setiap ASN berhak dan wajib memperoleh pengembangan kompetensi SDM melalui Bimtek, Evaluasi arsip.
Prosedur pemusnahan arsip :
1. Arsip 10 (sepuluh) tahun kebawah pemusnahannya di Dinas masing-masing
2. Arsip 10 (sepuluh) Tahun ke atas pemusnahannya di kantor Dinas Perpuistakaan dan kearsipan.
Pemusnahan arsip harus ada Berita Acara dan Daftar arsip yang dimusnahkan. Arsip yang dibuat di Dinas wajib mengacu pada Pedoman Tata Naskah Dinas Kabuipaten Tanah Bumbu sedangkan sekarang Tata Naskah yang ada sudah kadaluarsa (harus diperbaharui) format dan isi informasi.
Pembuatan surat Tata Naskah :
1. Struktur (kop surat)
2. Batang Tubuh (isi)_
3. Kaki surat (penandatanganan dan tembusan)
Contoh surat :
Kop Dinas
Nomor : B/Kode arsip/nomor surat masuk/SKPD-Bidang/Bulan/Tahun
Sifat : Segera (1 x 24 Jam)
Biasa (1 s.d 5 hari)
Lampiran : satu lembar (tanpa angka) bila lebih dari satu pakai angka
Tujuan surat :
Yth.Bupati (tidak boleh penulisan Pj atau Plt), Di kaki surat yaitu pada tembusan surat harus disertakan penulisan Pj atau Plt dan dituliskan huruf kapital pada penulisan huruf pertama nama (dr.H.M.Zairullah Azhar, M.Sc)
atas perhatian Bapak/Ibu (kepada atasan) diucapkan terima kasih. Atas perhatian saudara (kepada sejajaran) diucapkan terima kasih.
Tanda tangan manual Kepala Dinas (nomor dan stempel Dinas dfiberikan pada hari yang sama)
Bila Tanda tangan Bupati dr.H.M.Zairullah azhar, M.Sc didepan nama Zairullah diparaf oleh Kabid dan dibelakang nama Azhar diparaf oleh Sekda
Ada 2 (dua) berkas yang dolah yang pertama bertandatangan tanpa paraf dan kedua bertandatangan dengan paraf bila tujuan ke luar Dinas.
TU (SRIKANDI) tidak perlu mengarsipkan surat masuk surat keluar
TU hanya bertugas meregistrasi pada saat distribusi surat
TU tidak perlu mearsip bila tidak ada disposisi pimpinan dan surat masuk yang tertinggal.
Contoh penulisan surat :
a.n Kepala Dinas
Sekretaris
u.b.Kasubbag Umpeg
Plh apabila Pejabat harian berhalangan hadir dan penunjukan langsung oleh Kepala Dinas.\
Plt apabila posisi Pejabatnya kosong dan diisi sesuai nama yg ditunjuk oleh Kepala Dinas dengan menjabat selama 3 (tiga) bulan dan dapat di tunjuk kembali sebanyak 2x penunjukan (6 bulan)
Plh.Plt (nama) digunakan apabila Pejabat yang ada berrhalangan hadir dan tidak dibolehkan penulisan Plh.Plh (nama)
Pengarsipan terdiri dari :
1. Asas Sentralisasi : Seksi-seksi di Bidang mengumpulkan surat-surat dan di serajhkan ke TU (Kasubbag Umpeg)
2. Asas Disentralisasi : Seksi-seksi mengumpulkan surat-surat dan di simpan pada Bidang masing-masing
3. Asas Gabungan : Seksi-seksi mengumpulkan surat-surat disimpan di TU dan Bidang masing-masing
Jenis-jenis surat antara lain :
1. Surat tertutup
Amplop double, tertulis nama Pejabat, Berkode R, berstemple khusus, surat di lem
2. Surat terbuka
Surat tidak di lem, surat biasa, tujuan Kepala SKPD
Bidang-bidang tidak boleh menyimpan surat-surat in aktif hanya boleh di simpan oleh TU (Kasubbag Umpeg)
Pengguna Aplikasi SRIKANDI terakhir pada akhir Jabatan Presiden Jokowidodo dan akan tersambung live pada semua pengguna aplikasi di IKN.