DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAH
Bertempat
di ruang Kerja Bupati Tanah Bumbu, Senin tanggal 30 Desember 2024 telah di
serahkan sertipikat tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) sertipikat, di serahkan oleh Bapak Isa
Widyatmoko, S.SiT., M.A.P, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah
Bumbu dan di terima langsung oleh Bapak HM. Zairullah Azhar selaku Bupati Tanah
Bumbu di dampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala
Disperkimtan, Kepala Satpol PP dan Kabid Aset BPKAD.
Sesuai
dengan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2
Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pemerintah
Daerah membentuk Tim Percepatan Sertipikasi Aset BMD yang tergabung dalam Tim
Percepatan dan Pengamanan Aset Tanah.
Program kegiatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah merupakan
salah satu Instrumen Program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memantau
dan menilai upaya pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah, kegiatan tersebut
masuk dalam MCP KPK (Monitoring Center For Prevention).
Dalam Kegiatan sertipikasi aset Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu, Pelaksanaannya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri kabupaten Tanah
Bumbu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk Tahun 2024 Target Sertipikasi adalah 982 KIB, terealisasi dari
target tersebut adalah 447 KIB, dari 447 KIB tersebut terbit sertipikat
sebanyak 1.003 sertipikat. Diharapkan pada Tahun 2025 sisa yang belum
bersertipikat tersebut dapat terselesaikan semuanya.
Jumlah aset Tanah yang tercatat pada KIB Milik Pemerintah Daerah sejak
tahun 2003 sampai akhir 2024 adalah sebanyak 2.635 KIB dan yang sudah
tersertipikasi sebanyak 2.100 KIB, tersisa sebanyak 535 KIB yang belum
tersertipikasi atas nama Pemerintah Daerah.
BIDANG PERTANAHAN