Detail Berita

  • Home
  • Detail Berita
image
  • By Admin
  • Selasa, 31 Desember 2024

PENYERAHAN SERTIPIKAT BMD KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU

DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAH

Bertempat di ruang Kerja Bupati Tanah Bumbu, Senin tanggal 30 Desember 2024 telah di serahkan sertipikat tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) sertipikat, di serahkan oleh Bapak Isa Widyatmoko, S.SiT., M.A.P, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan di terima langsung oleh Bapak HM. Zairullah Azhar selaku Bupati Tanah Bumbu di dampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Kepala Disperkimtan, Kepala Satpol PP dan Kabid Aset BPKAD.

Sesuai dengan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pemerintah Daerah membentuk Tim Percepatan Sertipikasi Aset BMD yang tergabung dalam Tim Percepatan dan Pengamanan Aset Tanah.

Program kegiatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah merupakan salah satu Instrumen Program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memantau dan menilai upaya pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah, kegiatan tersebut masuk dalam MCP KPK (Monitoring Center For Prevention).

Dalam Kegiatan sertipikasi aset Tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Pelaksanaannya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri kabupaten Tanah Bumbu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk Tahun 2024 Target Sertipikasi adalah 982 KIB, terealisasi dari target tersebut adalah 447 KIB, dari 447 KIB tersebut terbit sertipikat sebanyak 1.003 sertipikat. Diharapkan pada Tahun 2025 sisa yang belum bersertipikat tersebut dapat terselesaikan semuanya.

Jumlah aset Tanah yang tercatat pada KIB Milik Pemerintah Daerah sejak tahun 2003 sampai akhir 2024 adalah sebanyak 2.635 KIB dan yang sudah tersertipikasi sebanyak 2.100 KIB, tersisa sebanyak 535 KIB yang belum tersertipikasi atas nama Pemerintah Daerah.

BIDANG PERTANAHAN